PALANGKA RAYA - Baru - baru ini sedang ramai diperbincangkan, Bupati Kapuas dan Isterinya sebagai salah satu anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.
Penahanan salah satu bupati di Kalteng ini, sangat mengejutkan disaat menjelang berakhir jabatan dan masa - masa tahun politik di Negeri ini, yaitu tahun 2024.
Ben Brahim S Bahat, bupati dua periode Kabupaten Kapuas, dan isterinya Ary Eghani S Bahat, anggota DPR RI Dapil Kalteng, resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (28/03/23). Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak.
KPK menduga Brahim dan Egahni menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara. Ben diduga memotong pembayaran sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan ASN dan kas berutang ke sang bupati.
"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.
Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara, dengan dugaan Rp. 8, 7 Milyar.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Atas perbuatannya itu, KPK mengenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Tentunya melihat hal ini, patut diapresiasi atas kinerja KPK RI pengungkapan kasus bupati Kapuas, walaupun tidak tertangkap tangan. Namun publik Kalteng masih bertanya tentang kasus Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sopian Hadi.
Mantan Bupati Kotim, Kalteng ini juga sudah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Dan waktunya sudah lama berjalan, namun tidak seheboh kasus bupati Kapuas saat ini.
"Kami harapkan agar KPK jangan tebang pilih dalam kasus ini, bagaimana dengan kasus Bupati Kotim, Sopian Hadi. Tidak ada kejelasannya, " kata Andreas Junaidy, Ketua KDKN, kepada media ini Rabu malam (29/03).
Andreas Junaidy, Ketua Umum Kerukunan Dayak Kahayan Ngaju (KDKN) Kalteng, mempertanyakan hal itu, karena menurutnya sampai saat ini kasus itu hanya penetapan saja, tidak ada tindakan resmi seperti saat ini.
Dikatakannya, apabila melihat sikap saat ini, hal itu bisa membuat reaksi lain di mata sebagian masyarakat Kalteng. Karena ada dugaan tebang pilih dalam penangganan kasus korupsi kepala daerah khususnya di Kalteng.
"Apabila tidak ada kejelasan lebih lanjut terhadap mantan Bupati Kotim, Sopian Hadi. Maka kami akan melakukan orasi massa dalam beberapa hari ini, " ungkap sosok mantan Ketua Harian Ormas Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng ini.
Pada kesempatan itu, Dre sapaan biasa berharap kepada KPK segera menuntaskan kasus korupsi Bupati Kotim, agar jangan jadi opini - opini lain di masyarakat Kalteng, tutupnya.