PALANGKA RAYA - Keterlibatan oknum EM salah satu pegawai PT Riyanta Jaya, yang diduga merugikan Negara 13 Milyar Rupiah dari hasil temuan Tim Kehutanan Republik Indonesia, dari hasil pengelolaan Hutan Produksi.
PT Riyanta Jaya saat ini dalam proses penyidikan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), dari hasil Laporan Polisi terkait kasus diduga Penipuan dan Pengelapan oleh salah satu Buyer (Pembeli) dari Kota Semarang, Adrian Sumarsono.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Diduga Oknum penerima kuasa Hak Substitusi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hasil (IPPKH) dari Direktur PT Riyanta Jaya. Dari informasi yang didapat, beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, terkait laporan dugaan tersebut.
"Kemarin hasil informsi pihak penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa Hamsir, Ganis PT Riyanta Jaya, " kata EC Sudibjo kepada media ini. Senin(13/05) sore.
Hamsir adalah salah saksi terkait dugaan yang telah dilaporkan, dan bekerja sebagai Ganis PT Riyanta Jaya, pembuat Laporan Hasil Produksi (LHP) serta penerbit SKSHH.
Dari hasil perkembangan penyidikan pihak Polda Kalteng, salah satu Lembaga Hukum yang ikut serta dalam proses pelaporan tersebut, menilai pihak penyidik sudah profesional dalam upaya mengungkap kasus ini, karena melibatkan Korporasi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan kehutanan ini.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Surat SPDP kejaksaan belum tunggu sprindik, dan itu pasti kita sampaikan, " Kata Marwan penyidik Polda Kalteng.
Indra Gunawan, Ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, mengapresiasi atas kinerja pihak penyidik dalam menanggani laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Dalam dugaan laporan itu, juga ada hal yang patut di telusuri oleh pihak Penyidik Polda Kalteng, karena juga ada unsur Kerugian Negara dari hasil dugaan tebangan kayu tahun 2022, pihak PT Riyanta Jaya belum memiliki izin tebang, sehingga merugikan Negara 13 Milyar Rupiah.
"Diduga Negara dirugikan 13 Milyar Rupiah, dan patut bertanggung jawab itu, salah satu pegawainya berinisial EM, " kata Ketua LEMBAPHUM Kalteng ini.
Hal ini tegasnya, berdasarkan data - data yang dimiliki dan pengakuan dari oknum EM sendiri.
Dalam pengakuannya yang berhasil disimpan, oknum EM menyatakan bahwa dari hasil temuan pihak Kehutanan, pada tebangan tahun 2022. PT Riyanta Jaya belum memilki izin tebang, ada ditahun 2021 itupun hanya tersisa stock opname 315 meter kubik saja.
Ditahun 2022 PT Riyanta Jaya sudah melakukan penebangan dengan jumlah dengan total diperkirakan 6.000 meter kubik.
"Artinya ada kerugian negara dari tebangan kayu tanpa izin sekitar 5.685 meter kubik dan itu diduga bisa lebih, " katanya menegaskan.
Dipertanyakan kembali kenapa pihak PT Riyanta Jaya hanya menyetorkan denda tersebut hanya 700 juta rupiah yang seharusnya 13 Milyar rupiah. Hal itu patut diperiksa untuk pihak penyidik dan pihak terkait, mengungkap motif dibalik kerugian Negara tersebut, karena berperan aktiv dalam lobi - lobi tersebut oknum EM.
Sementara itu, ditempat terpisah kantor Balai Pemanfaatan Hasil Hutan Produksi (BPH2P) Kalimantan Tengah, alamat kantor di Jalan RTA Milono km 6 Palangka Raya, belum bisa dimintai keterangannya terkait dugaan yang diberitakan.
Oknum EM melalui pesan whatshap pribadinya, selasa (14/05) disampaikan untuk minta hak klarifikasinya, hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan resmi dan klarifikasi. //