PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Dayak (DPN Gerdayak) Indonesia, Drs Yansen Alison Binti, BA sangat menyesali dan berharap Negara hadir dalam penetapan Tersangka kepada Erika Siluq, SH.
Dalam rilis yang diterima media ini, Ketua Umum Ormas Dayak, Yansen Binti, mengharapkan agar kasus yang dialami salah satu anggotanya, Erika Siluq, SH, Ketua DPP Gerdayak Kalimantan Timur, bisa diselesaikan dengan baik, agar tidak tidak terjadi hal - hal yang tidak kita inginkan.
"Langkah - langkah yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Save Erika Siluq, dkk, " sampainya, Senin (13/03).
Yansen Binti, selaku Ketua Umum Nasional Ormas Gerdayak Indonesia, dalam menanggapi permasalah di Kampung Dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam pernyataan sikap dan langkah - langkah yang diambil, dimohon kepada segenap pengurus dan anggota Gerdayak Indonesia serta segenap warga Dayak dimanapun berada, agar mendukung penyelesaian persoalan di kampung Dingin bisa diselesaikan dengan baik.
Ada 5 (lima) poin pernyataan sikap dan langka - langkah yang diambil :
Pertama, memberikan bantuan hukum kepada Pengurus/ Anggota DPP GERDAYAK Kalimantan Timur yang
telah dijadikan tersangka, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap mereka.
Kedua, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas permasalahan di Kampung Dingin dan mendalami dugaan
pengrusakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli dan pakar lingkungan yang berkompeten
di bidangnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Ketiga, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta negara hadir dalam kasus ini, untuk menjamin hak warga negara dan memberikan rasa aman dan keadilan untuk warga Kampung dingin. Untuk itu DPN GERDAYAK Indonesia akan menyurati Bpk. PRESIDEN RI, Bpk. MENKOPOLHUKAM, Bpk. KAPOLRI. Serta melakukan koordinasi dengan semua institusi yang terkait penanganan persoalan-persoalan pertambangan dan lingkungan hidup, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Komisi VII DPR-RI.
Keempat, menginstruksikan kepada segenap anggota GERDAYAK di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya penyelesaian persoalan warga vs PT. Energi Batu Hitam (PT BEH) di Kampung Dingin secara adil dan damai dengan mengutamakan stabilitas keamanan dan ketertiban.
Kelima, menghimbau kepada perusahaan yang berada di sekitar Kampung Dingin agar bersikap dengan proporsional, menghargai hak asasi manusia (HAM), adat istiadat Dayak setempat dan norma-norma
ketimuran yang santun dan ber-Etika, agar terjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
"Pernyataan sikap dan langkah - langkah DPN Gerdayak Indonesia menyikapi masalah Erika Siluq dan kawan - kawan, disini Negara harus hadir, " tegas Ketua Umum Gerdayak Indonesia ini.
Untuk diketahui, Erika Siluq, SH adalah Ketua DPP Gerdayak Indonesia Kalimantan Timur. Dalam kesehariannya, Erika Siluq juga sebagai Advokasi Hukum. Dalam masalah saat ini, ditetapkan tersangka dalam kasus membela hak masyarakat Kampung Dingin, Kaltim.
PT BEH diduga melakukan pengrusakan dan lingkungan hidup di wilayah tambangnya di desa Kampung Dingin, Kaltim, yaitu usaha pertambangan Batu Bara. Selain itu juga diduga keras telah melakukan perampasan hak - hak masyarakat setempat.
Dalam membela hak - hak masyarakat desa Kampung Dingin, Erika Siluq bersama rekan - rekan lain, ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Kalimantan Timur.