Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Gambar: Indra Gunawan, Jurnalis Media indonesiasatu.co.id bersama Almarhum Sabran Achmad, mantan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng

    PALANGKA RAYA - Menanggapi pemberitaan media ini, tanggal 04 Mei 2024 dengan judul "Lakukan Sumpah Adat, Putusan Damang Jekan Raya Dianggap Tidak Miliki Marwah Utus Dayak",   membuat salah satu tokoh adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) ini beserta mantir adat Kecamatan Jekan Raya, membuat somasi terbuka kepada Jurnalis media indonesiasatu.co.id,  biro Provinsi Kalimantan Tengah. 

    Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Jekan Raya, Drs Kardinal Tarung dan Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya Rudy Irawan, melakukan jumpa pers di kediaman DKA Jekan Raya sekaligus kantor Kedamangan. 

     "Saya tegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan sudah sah melalui prosedur yang ditentukan, " kata Kardinal Tarung, Senin, 6 Mei 2024, dikutip media ini dari borneonews.co.id (07/05). 

    Kardinal Tarung, merasa keberatan atas tudingan yang menyebutkan bahwa putusannya terhadap suatu perkara tidak memiliki marwah utus Dayak. 

    Rasa keberatan tersebut dilontarkan setelah adanya pemberitaan media ini yang menyikapi putusan nomor 059/DKA-KJR/IV/2024 tentang "Singer Kabalangan Jaon Janji" atau denda adat batal janji/ingkar. 

    Atas pemberitaan yang dianggap menyesatkan tersebut, Kardinal Tarung telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pihak yang membuat pemberitaan untuk datang dan meminta maaf.

     "Jika tidak, saya akan memproses pencemaran nama baik melalui hukum adat dan hukum positif, " pungkasnya,  didampingi DKA Sebangau, Wawan Embang. 

    Menanggapi apa yang telah disomasi terbuka oleh pihak Kedamangan Kecamatan Jekan Raya beserta Kerapatan Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya, melalui beberapa media online. 

    Media ini, melalui biro Kalimantan Tengah, menilai apa yang disampaikan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya dan Mantir Adat, tidak ada niat apapun untuk melecehkan atau menyudutkan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya beserta Mantir Adat. 

    Apa yang disampaikan merupakan bentuk tugas dirinya sebagai Jurnalis yang dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dalam menanggani perkara yang dikusakan kepada dirinya. 

     "Tidak ada hal yang menyudutkan Damang beserta Mantir Adat Jekan Raya, itu adalah bagian dari fungsi saya sebagai Jurnalis, " kata Indra Gunawan, Biro Media ini, Kalimantan Tengah. 

    Seperti diuraikan dalam pemberitaan, narasi tetap memakai kode etik, dan menjaga pribadi yang diberitakan. 

    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    UU Pers Nomor 40 tahun 1999,  pasal 1 ayat 11 berbunyi "Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya".

     "Undang - Undang Pers jelas menyatakan untuk diberikan hak jawab atau sanggah dalam setiap pemberitaan, yang diduga dapat merugikan nama baiknya, " sebut Indra Gunawan menyampaikan. 

    Disampaikan juga,  bahwa terkait apa yang dituliskan dalam judul pemberitaan pada tanggal 04 Mei 2024, merupakan analisis dalam putusan yang diduga tidak mengakomodir kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. 

    Seharusnya, dalam pandangan penulis, seorang Damang Kepala Adat Jekan Raya, di dalam perkara yang diberitakan. Secara umum mewakili masyarakat adat Dayak khususnya Kalteng, menjadi seorang penengah dan pendamai dalam perkara yang masih berproses di Hukum Positif. 

     "Secara pribadi saya tidak ada masalah, namun ini tuntutan pekerjaan. Dengan harapan bisa mendapatkan keadilan di Hukum Adat Dayak, dengan tidak ada niat sekecilpun untuk menyudutkan sosok Damang Kepala Adat Jekan Raya, " ungkap Indra Gunawan, kuasa dari Yiyin dan Yenna. 

    Lanjutnya, besok akan dilakukan upaya menggugat putuaan Damang Kepala Adat Jekan Raya beserta Mantir adat Jekan Raya , Petuk Katimpun dan Danas selaku pelapor . 

    Gugatan akan ditujukan kepada empat dari lima Kedamangan Adat / Kecamatan di Kota Palangka Raya, Kalteng. Dan juga kepada Walikota Palangka Raya, selaku penjabat yang menerbitkan SK Damang Kepala Adat, serta ditembuskan kepada Rapat Kemantiran adat kota Palangka Raya. 

     "Upaya ini untuk mencari keadilan dalam hukum adat di masyarakat adat Dayak Kalteng, " tegasnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Dugaan Penipuan, Penyidikan PT Riyanta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami