Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 

    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Gambar: Ir Men Gumpul, SH Ketua Umum Kalteng Wacth

    PALANGKA RAYA - Ketua Umum Kalteng Wacth, Ir Men Gumpul, SH mengharapkan dan mendesak kepada pihak penyidik Polresta Palangka Raya untuk segera mengungkap hasil Laporan Polisi (LP) yang telah disampaikan pihaknya, terhadap dugaan membuat, merekayasa, dan memalsukan dokumen surat tanah diatas tanah milik kliennya. 

    Laporan Polisi nomor surat : 22.1/LP-KTW/IX/2022 tanggal 22 September 2022 yang dibuat tertulis kepada bapak Kapolresta Palangka Raya, ditembuskan Kapolda Kalteng, Walikota Palangka Raya dan Kelurahan Menteng kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

    Dalam surat laporan polisi tersebut, meminta untuk pihak penyidik Polresta Palangka Raya untuk segera memanggil, menahan dan dan memproses hukum saudari berinisial KKM serta salah seorang pegawai kelurahan Menteng berinisial K. 

     "Laporan tertulis sudah lama disampaikan dari tahun 2022 lalu, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukum terhadap terlapor, " kata Men Gumpul, Minggu Malam, (03/11).

    Dirinya sangat menyayankan atas penangganan hukum saat ini oleh penyidik Polresta Palangka Raya yang dinilainya lamban serta jalan ditempat. 

    Ketua Kalteng Wacth inipun menegaskan kembali akan melakukan upaya lain untuk tindak lanjut proses laporannya tersebut, dengan melaporkan pihak penyidik Polresta Palangka Raya ke Propam Polda Kalteng, agar laporannya tersebut segera bisa di gelar perkara, untuk menetapkan tersangka. 

     "Sudah hampir berjalan 2 tahun laporan itu dan perkembangan penyidikan belum ditingkatkan, maka itu jangan sampai kembali dilaporkan ke pihak Propam, " sebutnya menegaskan. 

    Diceritakann kembali, bahwa oknum terlapor KKN adalah seorang ibu rumah tangga dan aktiv di beberapa kelembagaan sosial masyarakat serta oknum K merupakan pegawai di Kelurahan Menteng. 

    Keduanya dilaporkan terkait dugaan adanya persengkongkolan dalam merekayasa, membuat, dan memalsukan dokumen surat tanah, berupa surat pernyataan tanah tanggal 5 April 1995 dan surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah atas nama Kameloh Kusmiwaty Ngantung tanggal 29 November 2004.

    Dengan dasar surat tanah inilah saudari KKN menyerobot dan mengklaim tanah milik Dra Christina Sri Kusmini Arthemas, MM yang terletak di jalan Mahir Mahar arah Banjarmasin kota Palangka Raya. 

     "Tanda tangan mantan Lurah Menteng di surat tanah terlapor diduga di palsukan, karena yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak pernah membubuhkan tanda tangannya, " ungkap Men Gumpul. 

    Men Gumpul menyatakan kembali dengan tegas mantan Lurah Menteng di surat yang dimiliki oleh oknum KKM, yaitu Jaenpanalu, S. Sos tidak pernah tanda tangan, dan dipastikan diduga dipalsukan oleh nya selalu pemegang dan pemilik surat SPT tersebut. 

    Selain itu Ketua RT 07 RW VI Kelurahan Menteng, Ikhsanudin, SH telah mencabut tanda tangan yang ada di surat SPT saudari KKM, dinyatakan tidak berlaku lagi. 

    Selain itu juga Sumberdinata mantan petugas Kelurahan Menteng, yang membenarkan surat pernyataan pengarapan tanah atas nama Kameloh Kusmiwaty Ngantung, tertanggal 15 September 2022 tidak berlaku lagi. 

     "Tanah yang diserobotnya itu telah memiliki legalitas dan warkah yang jelas sserta bersertifikat Hak Milik juga tata bidang, " sebut Ketua Kalteng Wacth ini. 

    Pada kesempatan ini, Men Gumpul selalu kuasa hukum dari Christina Sri Kusmini Arthemas, meminta kepada penyidik Polresta Palangka Raya untuk segera gelar perkara terhadap laporannya  dan menetapkan tersangka kepada kedua orang tersebut. 

    Hal ini berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi - saksi yang telah diperiksa sebelumnya. 

    Sementara itu, pihak Polresta Palangka Raya, belum memberikan keterangan secara resmi namun berdasarkan informasi yang didapat media ini, penyidik sudah berupaya maksimal dalam penangganan laporan Kalteng Wacth, dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi serta keterangan terlapor KKM. 

    Dan barang bukti berupa surat SPT atas nama Kameloh Kusmiwaty Ngantung sudah  disita sebagai barang bukti dan telah memanggil terlapor sebagai saksi, namun terlapor belum hadir sebagai saksi. (///) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tanggapan DAD Kalteng, EP Romong: Agustiar...

    Artikel Berikutnya

    Polda Kalteng Kerahkan 1.174 Personel, Siap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami