PALANGKA RAYA - Silvanus Dio IKT Riwut atau disapa Dio korban diduga Penipuan dan Pemalsuan surat tanah yang di hibahkandari salah seorang warga masyarakat berinisial DS dan UD, yang memiliki nilai.
DS dan UD warga jalan Banteng ini diduga membuat surat tanah yang dijual kepada Dio, palsu.
Hal tersebut setelah dirinya memeriksa keaslian surat tanah yang diberikan kedua oknum tersebut ke pihak Keurahan dan Kecamatan.
"Setelah saya cek surat tanah tersebut, ke kelurahan dan kecamatan. Dan dikatakan surat tersebut tidak terdaftar di register, " kata Dio menceritakan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dio mengapresiasikan kepada pihak Polda Kalteng atas laporan yang telah disingkapi dan ditindak lanjuti penyidikannya.
Kasubdit I/Kamneg AKBP Ronny Wiliam Manusiwa, S.I.K bersama IPTU Abi Karsa, S.H., M.M panit I subdit I/ Kamneg serta Roby.
Dalam pertemuan tersebut AKBP Ronny Wiliam Manusiwa, S.I.K menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024, akan dilaksanakan gelar perkara peningkatan penaganan laporan pengaduan yang telah dilaporkan nya ke Polda Kalteng.
Dio menyampaikan, setelah diadakan gelar perkara maka status penanganannya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kata kasubdit I/ Kamneg AKBP Ronny Wiliam Manusiwa, S.I.K, dan kasus tersebut akan kita tangani dengan serius sampai tuntas.
"Setelah saya komunikasi langsung Kasubdit I Kamneg AKBP Ronny Wiliam Manusia, ditingkatkan ke Penyidikan, " ungkapnya.
Silvanus Dio IKT Riwut mengucapkan terima kasih dan sangat maapresiasi kinerja Polda Kalteng dalam pelayanan, penanganan laporan pengaduan yang dilaporkannya.
Harapannya kepada pihak Reskrimum Polda Kalteng serta jajarannya, agar kedua terlapor untuk dapat ditindak tegas demi meminimalisir Mafia tanah, terkhususnya di kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah pada umumnya.